Interupsi Soal LGBT, Mikrofon Politisi PKS Mati di Rapat DPR yang Dipimpin Puan: 'Saya Nggak Sadar'

Detik-detik Puan Maharani mematikan mikrofon anggota dewan yang sedang melakukan interupsi di rapat paripurna DPR RI.

Grafis Tribunnews
Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mematikan mikrofon saat anggota dewan intrupsi saat rapat paripurna. 

TRIBUNBANTEN.COM - Detik-detik Puan Maharani mematikan mikrofon anggota dewan yang sedang melakukan interupsi di rapat paripurna DPR RI.

Kejadian tersebut tepatnya saat rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023 pada Selasa (24/5/2022).

Sementara itu, Mikrofon dimatikan ketika Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, menyampaikan interupsinya.

Amin AK menyampaikan interupsi soal sanksi perilaku LGBT. Ia berharap agar sanksi bagi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

Amin AK pun meminta perpanjangan waktu saat interupsinya terpotong lantaran mikrofon mati, Amin AK.

Namun, hal tersebut tak dihiraukan oleh sang pemimpin rapat paripurna,Ketua DPR RI Puan Maharani.

Detik-detik

Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi di saat-saat Puan hendak menutup rapat.

"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.

Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.

Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan.

Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

Baca juga: Kembali Terulang, Puan Maharani Pimpin Paripurna, Lalu Matikan Mikrofon Anggota DPR yang Interupsi!

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.

Amin AK mengatakan bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved