Gaji PNS Terbaru Beserta Daftar Tunjangan Jabatan Struktural dan Tunjangan Umum PNS Semua Golongan
Rincian gaji PNS terbaru tahun 2022 untuk semua golongan beserta besaran tunjangan jabatan struktural dan tunjangan umum PNS golongan I, II, III, IV.
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut rincian gaji PNS terbaru tahun 2022 untuk semua golongan beserta besaran tunjangan jabatan struktural dan tunjangan umum PNS golongan I, II, III dan IV.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah salah satu profesi yang menjadi idaman banyak orang.
Salah satu daya tarik PNS sehingga banyak diminati adalah gaji dan tunjangannya yang dianggap menggiurkan.

Untuk menjadi seorang PNS, dibutuhkan proses yang cukup panjang.
Selain itu, tes CPNS terbilang sulit dan cukup ketat dalam proses seleksinya.
Tak mengherankan jika seseorang yang ingin menjadi PNS harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti tes CPNS.
Namun belakangan, terjadi fenomena yang cukup mencengangkan.
Ratusan CPNS dikabarkan mengundurkan diri dengan alasan gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai ekspektasi.
Baca juga: Pemerintah Kota Serang Masih Kekurangan 2.500 PNS, Siap-siap yang Mau Daftar!
Baca juga: Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub, Paling Tinggi Rp 33.240.000 Paling Rendah Rp 2,53 Juta/Bulan
Lalu, berapa sebenarnya gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS?
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintan Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut gaji pokok PNS untuk setiap golongan:
Besaran Gaji Pokok PNS Golongan I
- Gaji pokok PNS golongan Ia: 1.560.800 - 2.335.800
- Gaji pokok PNS golongan Ib: 1.704.500 - 2.472.900
- Gaji pokok PNS golongan Ic: 1.776,600 - 2.577.500
- Gaji pokok PNS golongan Id: 1.851.800 - 2.686.000