4 Tersangka Korupsi SPA Sampah di Kabupaten Serang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Polda Banten ungkap kasus tindak pidana korupsi SPA Sampah di Kabupaten Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Kabupaten Serang, Banten.

"Keempat tersangka itu berinisial SBP, TM, AH, dan TE," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono, kepada awak media, Senin (30/5/2022).

Diketahui bahwa SBP (61) merupakan mantan Kadis LH Pemkab Serang dan TM (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK.

Kemudian AH selaku Camat Petir dan TE selaku Kepala Desa Negara Padang.

Baca juga: Awas, Buang Sampah Sembarangan di Kota Serang Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu

Shinto menyampaikan bahwa sejak Oktober 2021 lalu, tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyidikan secara intens.

Terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk statsiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi.

Terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.

"Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, berdasarkan dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik.

Diketahui bahwa modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini yaitu memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA.

Di mana pada awalnya berada di Desa Mekarbaru, namun karena ada penolakan warga.

"Kemudian lokasi itu diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir dengan menggunakan SK Bupati yang sama," katanya.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, dalam kasus itu ditemukannya dugaan mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen.

Dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.

Padahal, kata Shinto, tanah seluas 2.561 m2 untuk lahan SPA, dibayar oleh Pemkab Serang sebesar Rp 526.213 per m2.

Total keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA yang dibayarkan Pemkab Serang tersebut sebesar Rp 1.347.632.000.

Baca juga: BPBD Kota Serang & Banten Siaga Malam Minggu: Ini Wilayah Hujan Deras di Serang, Pandeglang, & Lebak

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000," katanya.

Modus lainnya yaitu dalam proses pembayaran, di mana biaya pembayaran lahan tidak langsung ditransfer kepada pemilik lahan.

Melainkan melalui anggota sindikasi tersangka Toton yang menjabat sebagai Kepala Desa.

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM di kantor Desa dan di kantor Kecamatan," katanya.

SHM tersebut bernomor 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2.

Dikatakan Shinto bahwa para tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan dan bukti pengiriman uang.

"Serta penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp 300 juta," ucapnya.

Kemudian atas perbuatan para tersangka, para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sudah 20 Tahun Caca Jual Surabi secara Tradisional di Jalan Banten Lama, Buka Mulai Subuh

Dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Disampaikan Shinto bahwa Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten.

Sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor, dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.

"Kemudain pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.

Karena perkara tersebut, lanjut Shinto, sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved