Simbol Kolaborasi demi Mencegah Korupsi bagi Pelaku Usaha, PLN Mendapatkan Rompi Biru dari KPK

Penyematan rompi biru ini dilakukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.

Tayang:
dokumentasi PLN
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyematkan rompi biru kepada manajemen PLN, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan PLN menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Antikorupsi di auditorium kantor PLN pusat, Selasa (31/5/2022).

Bimtek digelar untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi di sektor pelaku usaha.

Sebagai simbolis kolaborasi dan komitmen ini, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN "Anti Pakai Rompi Orange" yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi.

Penyematan rompi biru ini dilakukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.

Baca juga: PLN Jadi BUMN Pertama yang Aktif Melawan Korupsi, Dapat Rompi Biru dari KPK

Selain Nurul Ghufron, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Dirut PLN Darmawan Prasodjo, serta Direktur Manajemen SDM PLN, Yusuf Didi Setiarto, hadir dalam bimtek.

Jajaran pegawai pusat dan manajemen atas PLN hadir secara langsung, dan perwakilan pegawai unit dari seluruh Indonesia mengikuti bimtek secara virtual.

Nurul Ghufron mengatakan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.

“Itu seperti it takes two to tango, biasanya dalam hal ini penyelenggara negara sebagai penerima suap dan penyuapnya adalah pelaku usaha,” katanya.

Berdasarkan data penindakan KPK, sejak KPK berdiri hingga Desember 2021 tercatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap, atau diproses hukum KPK, dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang.

Modus paling banyak ditemukan adalah suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Promo Super Everyday dari PLN: Penyambungan Baru Khusus Pemilik Mobil Listrik, Hanya Rp 850.000

Atas kondisi ini, dia menyebutkan, KPK tidak saja mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga melakukan upaya pencegahannya.

Satu di antaranya dengan menyebarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi agar pelaku usaha memahami, jika perbuatan yang dilakukannya termasuk tindak pidana korupsi.

“Supaya setiap individu manusia memahami tentang kejahatan korupsi, penyebab, dan dampaknya sehingga diharapkan tidak akan melakukan korupsi,” pesannya.

Ghufron berharap kegiatan ini dapat memacu para pelaku dunia usaha dapat memberikan kontribusi nyata mendukung upaya KPK untuk mewujudkan dunia usaha yang berintegritas dan tanpa korupsi.

Baca juga: Selama 5 Hari, PLN UID Banten Gelar Pelatihan Teknisi Pemeliharaan PLTD di Pulau Tunda

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved