Dipaksa Ibu Kandung Jual Diri, ABG 15 Tahun Digerebek Layani Pria Dewasa, Agar Tak Hamil Disuntik KB
ABG tersebut hanya bisa menurut saat dijual oleh ibu kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang ABG perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sidoarjo.
ABG tersebut hanya bisa menurut saat dijual oleh ibu kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
Parahnya lagi, korban harus melayani para pria sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu.
Sementara itu, sang ibu memasang tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu untuk sekali kencan.
Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap saat Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek kos-kosan di Kecamatan Candi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi tentang adanya prostitusi anak di bawah umur.
“Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,” katanya dikutip dari Surya.co.id, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Tak Punya Uang, Pemuda Ini Rekam Temannya Sendiri saat Buang Air Kecil, Video Dijual Secara Online
Mereka pun langsung diringkus petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ada pula barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel dari lokasi penggerebekan.
Saat diinterogasi, korban mengaku semua uang yang diterima dari pria hidung belang diserahkan kepada ibu kandungnya.
Korban juga membongkar lokasi sang ibu, yang berada di sebelah kamar kosannya tadi.
"Dia juga menyebut, bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,” lanjut Kapolres.
Polisi kemudian membawa sang ibu ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Tanpa perlawanan, wanita 35 tahun itu mengaku semua perbuatannya yang tega menjual sang anak dengan dalih kebutuhan ekonomi.
Kepada polisi, pelaku kemudian mengaku telah menjual anaknya sejak Februari 2022.
Agar korban tak hamil, pelaku memerintahkan anaknya runtik suntik KB 3 bulan sekali.
Baca juga: Tak Terima Motornya Dijual Sebanyak 3 Kali, Seorang Adik Nekat Bunuh Sang Kakak karena Emosi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Sementara itu ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan."
"Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” ujar Kapolres.
Pengakuan Pria Hidung Belang
Pria yang kepergok memakai jasa korban juga digiring ke Polresta Sidoarjo untuk diperiksa.
Kepada polisi, ia mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Namun ia mengaku belum sempat berhubungan badan saat petugas datang menggerebek.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ibu di Sidoarjo Diciduk Polisi, Tega Jual Putri Kandungnya yang Masih Belia ke Pria Hidung Belang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-psk-tangerang.jpg)