Pastikan Ketersediaan Cukup, Pemerintah Tetapkan Kebijakan Minyak Goreng Curah Berbasis DMO
Melalui mentri Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah keluarkan kebijakan Minyak Goreng Curah berbasis DMO
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng berbasis pemenuhan pasar domestik (DMO).
Kebijakan itu dikeluarkan setelah pemerintah mencabut kebijakan minyak goreng berbasis subsidi.
"Pemerintah secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan pasar domestik (DMO)," kata Menko Luhut dikutip dari Tribunnews com, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Truk Gandeng Bermuatan 45 Ton Nyasar ke Pesawahan, Korban Google Maps?
Selain itu, Luhut juga memastikan kalau harga yang dipatok pemerintah sesuai pada harga eceran tertinggi (HET).
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut," tutur Luhut.
Terkait harga yang disarankan di pasaran untuk minyak goreng curah yakni sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 perliter.
"Jumlah (DMO) ini lebih tinggi 50 persen dibandingkan dengan kebutuhan domestik kita hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan HET 14.000 atau mungkin 15.000 sekian," ucap Luhut.
Baca juga: Formula E Jakarta Usai, Jakpro: Balapan Bergengsi Akan Kembali Digelar di Sirkuit Ancol
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah kata Luhut meminta agar masyarakat tak perlu cemas atau khawatir ketersediaan minyak goreng akan kembali langka.
"Dengan kebijakan ini, pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak panik, tidak perlu galau, atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga meningkat, ini kami pastikan tidak akan terjadi," tegas Luhut.