Jauh-jauh dari Lampung, Istri & Anak Terdakwa Pemerkosaan Sujud di Kaki Hotman Paris: Dia Difitnah!
Jauh-jauh dari Lampung, ibu dan anak, bernama Arneli dan Nabila datang menemui pengacara kondang Hotman Paris, di Kopi Johny, pada Minggu (5/6/2022).
Namun, para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuba Leonardo Adiguna mengatakan, setelah dibacakannya tuntutan hingga putusan atas kasus tersebut, memang banyak opini di media sosial yang menyebut ada kejanggalan atas kasus itu.
Namun, lanjut Leo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan.
Di mana, dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah.
Di antaranya, keterangan lima saksi termasuk saksi korban, tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi dan ahli dokter kandungan.
"Tiga alat bukti surat yaitu Visum et Pertum korban, Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Konseling terhadap korban dan Surat Hasil laporan Sosial atas nama korban," ujar Leo melalui keterangan tertulisnya.
Leonardo menambahkan, alat bukti lain adalah petunjuk dan keterangan terdakwa, serta telah memberi kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan kan bagi diri terdakwa.
Atas dasar itu, kata Leonardo, jaksa penuntut menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan secara komprehensif.
"Sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang diperbuat oleh terdakwa (kettingbewijs) dan jaksa penuntut berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan majelis hakim memperoleh keyakinan tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya," pungkas Leo.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri dan Anak Terdakwa Pemerkosaan di Mesuji Sujud di Kaki Hotman Paris, Histeris Ngaku Cuma Fitnah