Sidang Vonis Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 2025

Sidang Vonis Nikita Mirzani atas kasus yang dilaporkan Reza Gladys soal dugaan pemerasan dan TPPU bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI TERSENYUM -- Pemain film dan presenter Nikita Mirzani tidak bersedih dan menangis, saat mendengar dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasusnya dengan Reza Gladys. Ia bahkan tersenyum lepas dan mengaku tidak masalah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang Vonis Nikita Mirzani atas kasus yang dilaporkan Reza Gladys soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025.

Artis kelahiran 17 Maret 1986 itu akan menjalani sidang vonis bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-79 Tahun 2025.

Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan dan mendekam di rumah tahanan, nasib Nikita Mirzani dalam kasus ini akan ditentukan pada sidang vonis atau putusan tersebut.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Mirzani Dinilai Terbukti Memeras Reza Gladys

 


Jelang sidang vonis, Nikita Mirzani mengungkap harapannya melalui Instagram-nya @nikitamirzanimawardi_172.

Nikita Mirzani menyinggung soal keadilan di dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

"Di ruang sidang, keadilan sering bersembunyi di balik toga hitam. Rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi hanyalah bayang semu bagi mereka yang tak berani menatap kebenaran," tulis Nikita dalam unggahannya, dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/10/2025).

Artis 39 tahun itu kini hanya memilih pasrah dan berdoa untuk kebaikan dirinya.

Dirinya menaruh harapan kepada Tuhan hingga majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.

 
Meskipun banyak kejanggalan yang dirasakan, Nikita masih berharap mendapatkan keadilan untuk dirinya.

"Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT, serta kepada Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan hati yang terang."

"Karena pasal boleh berubah, tapi kebenaran tak pernah bisa dibelokkan," lanjut ibu tiga anak itu.

Nikita pun yakin bahwa keadilan masih bisa ditegakkan dalam kasusnya meski sebelumnya telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Biarlah kelak sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran," katanya.

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.

Baca juga: 97 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 : Cocok untuk Diunggah di Media Sosial

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved