Cara Cek Golongan Tarif Listrik PLN, Jutaan Rumah Tangga Dapat Subsidi Rp 80.000 & Rp 90.000/Bulan

subsidi juga merupakan komitmen pemerintah melalui PLN untuk menyediakan listrik yang andal dan terjangkau

dokumentasi PLN
Selama 2014 hingga 2021, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan subsidi sebesar Rp 457 triliun untuk mengurangi tekanan ekonomi terhadap masyarakat yang kurang mampu dan pengusaha kecil. 

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA, S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA, dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini.

Baca juga: Total Omzet UMK di Marketplace Mobile PLN Rp 4 Miliar, Pemilik Golok Eyang Yani Banten: Banyak Promo

Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum, seperti RSUD dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.

Pelanggan di luar golongan tersebut masuk ke dalam kategori pelanggan non-subsidi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved