Bantuan PIP Diduga Dipotong, Kadindikbud Kabupaten Serang Panggil Pihak Sekolah: Ini Hasil Pertemuan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menggelar pertemuan dengan pihak sekolah serta jajaran pengurus lainnya.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya di SDN Ujung Tebu 3 Ciomas, Selasa (18/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menggelar pertemuan dengan pihak sekolah serta jajaran pengurus lainnya.

Upaya menggelar pertemuan itu untuk mencaritahu terkait dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu SD Negeri di Kabupaten Serang, Banten.

Sebelumnya, sejumlah wali murid di Kabupaten Serang mengeluh adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik anaknya.

Mereka menduga adanya penggelapan bantuan dana PIP, oleh seorang oknum mantan Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kabupaten Serang.

Baca juga: Dugaan Penggelapan & Pemotongan Dana Bantuan PIP, Eks Kepala SDN Lebak Disebut Titip Uang ke Sekolah

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan terkait dengan pemberitaan dimana salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ciomas ada keluhan dan laporan dari masyarakat terkait PIP.

Pihaknya telah memanggil pengawas SD Kecamatan Ciomas, kepala sekolah yang saat ini menjabat, kepala sekolah sebelumnya, ketua kelompok kerja kepala sekolah dan ketuga PGRI.

"Saya meminta penjelasan, dari personel yang dihadirkan itu untuk hal-hal yang berkaitan dengan berita yang muncul saat ini," katanya saat di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (16/6/2022).

Dari hasil pertemuan tersebut, Asep mengatakan, mendapatkan penjelasan bahwa adanya mekanisme penarikan PIP untuk anak yang diwakili oleh pihak sekolah yakni dalam hal ini pihak kepala sekolah.

"Maka dari itu, saya ingin menyakinkan apakan penarikan ini atas inisiatif sendiri atau bukan," katanya.

Asep mengatakan bahwa, sebetulnya kepala sekolah ini telah membagikan nomor rekening milik siswa. Tetapi karena permohonan dari orang tua bahwa buku rekening ini dititipkan di kepala sekolah maka pihak sekolah berupaya untuk mengamankan nya.

Bahkan itu tidak hanya sampai di titik itu kepala sekolah yang sebelumnya menjabat disekolah tersebut periode 2020-2021 telah diminta surat kuasa oleh masyarakat untuk mengambilkan data itu dari bank penyalur.

"Disitulah barangkali menjadi miskomunikasi nya," katanya.

Menurutnya, hal ini yang harus di cari pembuktian lebih dalam lagi. Karena jika bicara terkait penyelewengankan harus ada pembuktian lebih lanjut.

"Makanya, kemarin saya tanyakan kalau penarikan itu betul diambil oleh kepala sekolah lalu distribusikan kemana apakah pendistribusiannya sesuai dengan aturan atau tidak," katanya.

Baca juga: GPSH Dorong Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel Diusut: Bantuan Pendidikan Malah Disikat!

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved