Pengakuan Sopir Bus Tersangka Kecelakaan di Tabanan: Kalau Buang ke Kiri, Korban Lebih Banyak

AS (37), sopir bus pariwisata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Jalan Raya Singaraja-Denpasar, Desa Baturiti

Editor: Glery Lazuardi
istimewa/tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas 

"Sebelum kejadian sempat ada bau. Kurang lebih enggak sampai lima menit enggak lama setelah itu kejadian (kecelakaan)," kata dia.

Polisi memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan AS sebagai tersangka.

"Pengemudi bus nopol B 7134 WGA berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan," kata dia.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia itu.

"Saat ini kita masih berproses pemeriksaan saksi saksi yang lainnnya tentunya akan berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," kata dia.

Polisi telah memanggil pihak perusahaan bus pariwisata tersebut yang rencananya akan diperiksa pada Kamis (24/6/2022) mendatang.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengetahui kapan terakhir kali bus tersebut melakukan uji kir.

Polisi juga akan menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

"Kami akan melakukan penyidikan secara intensif dan akan memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab terkat kondisi kendaraan yang ada," kata dia.

Renefli menyebutkan, kecelakaan tersebut terjadi bukan lantaran kesalahan manusia, melainkan karena kondisi kendaraan yang tidak 100 persen layak beroperasi.

"Dari tes urine terhadap tersangka juga negatif artinya tidak ada human error di sini kondisi bebas alkohol bebas narkoba," kata dia.

"Dari analisis kami bersama ini posisi persneling dan segala macam ini memang faktor teknis kendaraan yang tidak dapat dikendalikan," lanjut Kapolres.

Atas kejadian tersebut, sopir dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.com berjudul Pengakuan Sopir Bus, Tersangka Tabrakan Beruntun di Tabanan Bali: Kalau Saya Buang ke Kiri, Korban Mungkin Lebih Banyak

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/20/163022078/pengakuan-sopir-bus-tersangka-tabrakan-beruntun-di-tabanan-bali-kalau-saya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved