Polemik Nikita Mirzani dan Aparat Polresta Serang Banten, Pakar Sebut Polisi 'Lembek', Kok Bisa?
Artis Nikita Mirzani mewarnai pemberitaan media massa di Provinsi Banten selama satu pekan terakhir.
“Jika penyidik tidak mengkuti Peraturan Kapolri itu, apakah dia melanggar hukum? Tidak. Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak mengatur terlebih dahulu untuk memanggil tersangka sebagai saksi,” ujarnya.
Dia memandang, sikap Nikmir terhadap polisi yang menyatroninya itu sudah melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ayat 1e.
Dalam beleid ini menyebut, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau jurubahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya bakal dikenai sanksi pidana selama-lamanya sembilan bulan penjara.
“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tetapi itu sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” tuturnya.
Baca juga: Komentar Nikita Mirzani Usai Surat Penetapan Tersangkanya Beredar: Itu Nggak Sah!
Soal dalih Nikmir yang merasa terintimidasi lantaran dipanggil jam 03.00 WIB, menurut Youngky, sama sekali tidak berdasar.
Pasalnya, dalam hukum acara pidana tidak ada satupun larangan yang menyatakan bahwa polisi tidak boleh memanggil saksi maupun tersangka pada jam tertentu. Polisi, kata Youngky, boleh memanggil saksi maupun tersangka kapan saja.
“Pemanggilan kedua itu sudah bisa disertai penjemputan. Jam berapapun pemanggilan itu dilakukan, sah. Tidak mengenal waktu,” tambahnya.
