Mantan Bos BUMN di Banten Divonis Lima Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Fiktif
Jhoni Rizkal Amza, mantan kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten, divonis lima tahun penjara.
Editor:
Glery Lazuardi
Perjanjian dilakukan dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering. PT BKI yang dipimpin terdakwa Jhoni kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Salam Landslide Rp 1,9 dan Brine Line Repair Rp 1 miliar.
Uang tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening atas nama Martha Wibawa selaku direktur PT Cahaya Tunggal Namun pada faktanya, tiga proyek tersebut bukan bidang usaha PT BKI dan fiktif atau tidak ada pekerjaannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos BUMN di Banten Divonis 5 Tahun Penjara"

Corruption Fictitious Project, Ex-Boss of BUMN in Banten Sentenced to 5 Years in Prison