Mantan Bos BUMN di Banten Divonis Lima Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Fiktif
Jhoni Rizkal Amza, mantan kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten, divonis lima tahun penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - Jhoni Rizkal Amza, mantan kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten, divonis lima tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, pada Selasa (21/6/2022).
Jhoni Rizkal Amza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi senilaia Rp 4,8 Miliar.
Jhoni Rizkal Amza terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Atep di hadapan terdakwa yang menyaksikan secara daring, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPW PDIP Kalsel Sekaligus Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke LN
Selain pidana penjara, Jhoni diberikan hukuman berupa denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jhoni pun diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 668 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita.
"Harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Atep.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten dan Kejari Cilegon selama 7,5 tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau menerima hukuman tersebut.
Dalam dakwaan, pada tahun 2016 Jhoni memberikan tiga proyek kepada perusahaan dengan total Rp 4,8 miliar.
Tiga proyek pekerjaan yang sudah dibuatkan perjanjian yakni CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment.
Baca juga: Pelaku Korupsi Beras Rumah Tangga di Pandeglang Ditangkap, 7 Tahun Buron