Cerita Tersangka Sindikat Pengiriman TKI Ilegal: 7 Tahun Berangkatkan 100 Orang ke Arab Saudi
Warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang mengaku terlibat dalam bisnis pengiriman TKI ilegal sejak tahun 2015.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - NN (43), tersangka sindikat pengiriman TKI ilegal ke Arab Saudi saat ini tengah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serang.
Warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang mengaku terlibat dalam bisnis pengiriman TKI ilegal sejak tahun 2015.
Pengalaman jadi TKI
Berbekal modal pengalaman jadi TKI di Arab Saudi, NN nekat menjalani bisnis ini.
Hal itu ia lakukan lantaran diajak oleh rekannya.
Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Warga Indonesia, Salah Satunya Sudah Menjadi TKI Puluhan Tahun
"Sejak saya pulang dari Arab Saudi, karena sebelumnya pernah mejadi TKI juga di Arab Saudi," katanya di Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).
"Jadi pas saya pulang melihat teman-teman yang juga melakukan bisnis tersebut dan saya ikut bersama dengan mereka," ambungnya.
Raup Untung Jutaan Rupiah
Ia juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 3-4 juta dari satu orang yang diberangkatkan.
Dalam menjalankan aksinya, NN mengaku tidak bekerja sendiri.
Dirinya dibantu oleh AS merupakan warga Tangerang, AR dan PT merupakan warga Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
"AS itu seorang bos jadi dia kordinator yang memberangkat ke Arab Saudi," katanya.
Ia pun menceritakan mengenai awal mula mengenal AS, AR dan PT.

Baca juga: TKI Asal Kabupaten Serang yang Tersandung Kasus Kebakaran di Dubai Diberangkatkan Secara Ilegal
Untuk PMI asal BIMA NTB sebelumnya NN bertemu dengan AR pada saat acara kedutanan NN berbincang dengan AR hingga AR menawarkan TKI kepada NN.