KPU Kota Serang Temukan Banyak Ketidakcocokan NIK saat Pencocokan dan Penelitian Terbatas Dilakukan

KPU Kota Serang Temukan Banyak Ketidakcocokan NIK saat Pencocokan dan Penelitian Terbatas Dilakukan

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Dok. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Serang
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Serang saat melakukan kecocokan NIK kepada masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildanaiti

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Sebanyak 6 kelurahan di Kota Serang menjadi objek pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, pada Jumat (17/6/2022) lalu.

Anggota KPU Kota Serang, Nanas Nasehudin mengatakan, enam kelurahan tersebut adalah Kelurahan Bendung, Tinggar, Cipare, Curug, Pager Agung, Cipocok Jaya, dan Kelurahan Sayar.

Masing-masing tersebar di enam kecamatan di Kota Serang. 

Baca juga: KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Serang Gelar Acara Nonton Bareng

Nanas mengatakan, pihaknya sudah menerima data by name by adress dari KPU RI, mengenai hasil penyandingan padanaan antara data pemilih berkelanjutan (DPB) semester II tahun 2021, dengan data Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jumlah data ganda sebanyak 33.920 pemilih, data meninggal dunia sebanyak 7.334 pemilih, dan data tidak padan sebanyak 14.298 pemilih," ujarnya melalui pesan instan, Rabu (22/6/2022).

Nanas menjelaskan, untuk data tidak padan, adalah data yang tidak ditemukan padanannya, dengan data kependudukan Kemendagri.

Sementara data meninggal, adalah data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada Kemendagri, dan hasil sensus penduduk uang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.

"Sesuai SE KPU RI Nomor 17 tahun 2022, kami memutakhirkan data tidak padan tersebut ke lapangan. Kemudian juga mencoret data ganda yang ditemukan dan telah dilakukan validasi," tuturnya.

"Mengenai data padan, kebanyakan hasil coktas kami ke kediaman pemilih di enam kelurahan tersebut, lebih banyak karena ketidaksesuaian NIK, dan pemilih yang telah pindah domisili, atau berganti KK karena sudah menikah," sambungnya.

Baca juga: Disepakati Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024

Temuan di lapangan itu, akan diramu oleh KPU Kota Serang dan akan ditelaah, serta dilaporkan pada KPU Provinsi Banten.

Hasil coktas ini juga akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Kota Serang.

Nanas menjelaskan, coktas dilakukan kepada 10 pemilih di setiap kelurahan yang dikunjungi.

"KPU berharap, ada peran aktif RT dan RW untuk membantu KPU melakukan coktas tersebut, karena jumlah data yang tidak padan ini mencapai ribuan. Sementara personel kami sangat terbatas," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved