Rata-rata Mobil LCGC Berkapasitas di Bawah 2.000 cc, Apakah Boleh Pakai Pertalite?
Bagaimana dengan kendaraan baru dengan harga ekonomis dan low cost green car (LCGC)?
TRIBUNBANTEN.COM - Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pengguna bensin pertalite atau jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) adalah kendaraan plat hitam berkapasitas di bawah 2.000 cc.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Artinya, mobil dan motor berkapasitas di atas 2.000 cc tidak diperbolehkan mengonsumsi pertalite.
Bagaimana dengan kendaraan baru dengan harga ekonomis dan low cost green car (LCGC)?
Baca juga: MyPertamina Jadi Syarat Beli LPG 3 Kg, Tak Hanya Beli BBM Pertalite dan Solar
Rata-rata mobil LCGC memiliki kubikasi di bawah 2.000 cc.
Pada intinya, kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, mobil LCGC bisa tetap mengonsumsi pertalite.
Namun, dia memberikan catatan, masyarakat yang mampu membeli mobil semestinya juga mampu membeli bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
Saleh meminta agar draf revisi perpres dipahami.
"Kalau besok ada perubahan, ya ini bagian dinamika yang berkembang," katanya dalam acara virtual, Rabu (29/6/2022).
Saleh berharap masyarakat yang menggunakan mobil kelas baru menggunakan bahan bakar yang direkomendasikan pabrikan.
"Menggunakan bahan bakar yang lebih baik dan beroktan tinggi sehingga lebih irit dan ramah lingkungan,” ucapnya.
Adapun kendaraan plat kuning yang membawa angkutan barang diperbolehkan untuk mengonsumsi pertalite.
Baca juga: Cara Mudah Beli Pertalite & Solar Pakai MyPertamina, Download melalui Goggle Play Store & App Store
“Selain merevisi perpres, kami juga terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan BBM non-subsidi,” katanya.
Untuk solar, penggunanya juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Namun, BPH Migas juga akan melakukan beberapa penyesuaian melihat kondisi terkini.