Breaking News

Rata-rata Mobil LCGC Berkapasitas di Bawah 2.000 cc, Apakah Boleh Pakai Pertalite?

Bagaimana dengan kendaraan baru dengan harga ekonomis dan low cost green car (LCGC)?

Dokumentasi Tribun Jateng
ilustrasi konsumen hendak mencoba mobil. Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pengguna bensin pertalite atau jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) adalah kendaraan plat hitam berkapasitas di bawah 2.000 cc. 

Yang jelas, semua kendaraan pribadi plat hitam tidak diperbolehkan mengonsumsi solar, kecuali mobil bak pribadi pelat hitam.

“Misalnya mengangkut pasir di kampung-kampung yang kalau itu dibatasin akan sangat menyulitkan,” ujarnya.

Baca juga: Berikut Daftar Mobil dan Motor Dilarang Beli Pertalite, Berlaku Mulai Agustus 2022

Angkutan orang plat kuning juga masih diperbolehkan mengonsumsi solar.

BPH Migas sedang mengkaji untuk pembatasan konsumsi solar hanya untuk kendaraan angkutan barang plat kuning yang membawa sembako.

Mobil yang membawa sembako akan ada surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Ini bagian dari subsidi tertutup sebetulnya, mengarah ke konsumen bagaimana caranya dengan memberikan rekomendasi dari Dinas Perdagangan,” ucap Saleh.

Begitu pula dengan kendaraan mengangkut hasil perkebunan rakyat, seperti kelapa, kopi, dan lainnya yang harus menggunakan surat rekomendasi.

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pembeli Dibatasi, Mobil LGCG Boleh Konsumsi Pertalite?

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved