Rekomendasi Panduan Protokol Kesehatan dari IDAI dan Kemendikbudristek untuk Anak di Sekolah
Rekomendasi itu sebagai respons kebijakan pemerintah yang membuka pelonggaran syarat perjalanan domestik.
Sebelum Masuk Gerbang dan Ruangan Kelas

Guru melakukan cek suhu kepada anak sebelum masuk ke ruangan kelas (pexels)
· Pengantaran anak, hanya sampai di lokasi yang telah ditentukan oleh sekolah
· Pastikan anak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan seperti; pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas
· Sebelum masuk gerbang, dan kelas, lakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
Baca juga: Promo Gramedia Sahabat Sekolah Serentak di Seluruh Indonesia, Diskon Spesial untuk Pembelian Buku
Selama Kegiatan Belajar Mengajar
· Tetap gunakan masker, dan jaga jarak minimal 1,5 meter
· Menggunakan alat belajar, alat musik, alat makan minum, dan peralatan lain pribadi
· Tidak meminjam, ataupun meminjamkan peralatan kepada teman

· Sekolah diwajibkan untuk memberikan pengumuman penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak, secara rutin dan berulang, di seluruh area satuan Pendidikan.
Mengutip Kompas.com, Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), mengatakan rekomendasi protokol kesehatan untuk anak, dibagi menjadi tiga kelompok umur:
· Usia di bawah 6 tahun
- Sekolah tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru atau peningkatan kasus baru Covid-19.
- Sekolah dapat memberikan metode belajar daring, dan aktif melibatkan orang tua di rumah, dalam kegiatan outdoor.
· Usia 6 hingga 11 tahun