Diduga Gegara Limbah B3 Imbas Aktivitas Pabrik Peleburan Logam, Warga Balaraja Keluhkan Polusi Udara

Warga Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan adanya polusi udara yang disebabkan aktivitas pabrik peleburan logam

Editor: Ahmad Tajudin
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PENCEMARAN UDARA - Seorang warga Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, saat memperlihatkan kaki yang kotor imbas pencemaran udara yang dilakukan perusahaan peleburan logam, Minggu (12/10/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan adanya polusi udara yang disebabkan aktivitas pabrik peleburan logam.

Pabrik peleburan logam yang ada di daerah tersebut diduga menjadi biang kerok, pencemaran udara.

Terlebih lagi, polusi udara yang ditimbulkan dari produksi pabrik tersebut diduga mengandung limbah bahan beracun berbahaya (B3).

Baca juga: Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Persilahkan Bupati, Laporkan Masalah Pembuangan Sampah dari Serang


Menurut kuasa hukum warga, Ayub Kadriah, pencemaran udara itu dirasakan warga hampir setiap hari, khususnya pada pagi dan sore hari ketika pabrik tersebut beraktivitas selama 24 jam. 

“Polusi abu zinc dari area produksi PT SLI diduga menyebar ke permukiman warga akibat proses loading, unloading, dan pemindahan bahan di area produksi. Abu itu tidak hanya mengotori rumah warga, tapi juga membahayakan kesehatan,” kata Ayub kepada wartawan, Minggu (12/10/2025). 

Ayub mengaku warga Sentul banyak yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, batuk akut, mata perih hingga iritasi kulit.

Tak hanya itu warga juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses pembakaran batu bara di pabrik tersebut.

“Bau menyengat membuat warga mual dan pusing, ditambah suara bising dari mesin produksi seperti pukulan logam dan getaran keras yang mengganggu kenyamanan,” ujarnya. 

Baca juga: Kaur Keuangan Desa Petir Diduga Bawa Kabur Dana Desa Rp1 M, Kepala Desa Kaget Saldo Sisa Rp47 Ribu

 

Ayub mengatakan pabrik peleburan logam itu telah beroperasi sejak 2019 dan sempat ditutup pada 2022 lantaran tak memenuhi standar mutu pengelolaan limbah. 

Kendati demikian perusahaan itu kembali beroperasi pada Agustus 2024.

“Walau dikatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, faktanya aktivitas PT SLI tetap menimbulkan pencemaran dan gangguan bagi masyarakat sekitar,” katanya. 

Atas hal ini, Ayub bersama warga Sentul berencana akan melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DPR RI agar ada langkah penegakan hukum. 

"Kami, akan melaporkan kasus ini ke Kementerian dan juga DPR RI. Karena kasus ini sudah keterlaluan dan harus segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

 

Sumber : Tribuntangerang.com 
Penulis: Nurmahadi 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved