Diduga Gegara Limbah B3 Imbas Aktivitas Pabrik Peleburan Logam, Warga Balaraja Keluhkan Polusi Udara
Warga Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan adanya polusi udara yang disebabkan aktivitas pabrik peleburan logam
TRIBUNBANTEN.COM - Warga Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan adanya polusi udara yang disebabkan aktivitas pabrik peleburan logam.
Pabrik peleburan logam yang ada di daerah tersebut diduga menjadi biang kerok, pencemaran udara.
Terlebih lagi, polusi udara yang ditimbulkan dari produksi pabrik tersebut diduga mengandung limbah bahan beracun berbahaya (B3).
Baca juga: Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Persilahkan Bupati, Laporkan Masalah Pembuangan Sampah dari Serang
Menurut kuasa hukum warga, Ayub Kadriah, pencemaran udara itu dirasakan warga hampir setiap hari, khususnya pada pagi dan sore hari ketika pabrik tersebut beraktivitas selama 24 jam.
“Polusi abu zinc dari area produksi PT SLI diduga menyebar ke permukiman warga akibat proses loading, unloading, dan pemindahan bahan di area produksi. Abu itu tidak hanya mengotori rumah warga, tapi juga membahayakan kesehatan,” kata Ayub kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Ayub mengaku warga Sentul banyak yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, batuk akut, mata perih hingga iritasi kulit.
Tak hanya itu warga juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses pembakaran batu bara di pabrik tersebut.
“Bau menyengat membuat warga mual dan pusing, ditambah suara bising dari mesin produksi seperti pukulan logam dan getaran keras yang mengganggu kenyamanan,” ujarnya.
Baca juga: Kaur Keuangan Desa Petir Diduga Bawa Kabur Dana Desa Rp1 M, Kepala Desa Kaget Saldo Sisa Rp47 Ribu
Ayub mengatakan pabrik peleburan logam itu telah beroperasi sejak 2019 dan sempat ditutup pada 2022 lantaran tak memenuhi standar mutu pengelolaan limbah.
Kendati demikian perusahaan itu kembali beroperasi pada Agustus 2024.
“Walau dikatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, faktanya aktivitas PT SLI tetap menimbulkan pencemaran dan gangguan bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Atas hal ini, Ayub bersama warga Sentul berencana akan melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DPR RI agar ada langkah penegakan hukum.
"Kami, akan melaporkan kasus ini ke Kementerian dan juga DPR RI. Karena kasus ini sudah keterlaluan dan harus segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sumber : Tribuntangerang.com
Penulis: Nurmahadi
Ini 4 Lokasi Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Irak di Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
PLN UID Banten Sukses Hadirkan Listrik Andal saat Peresmian Gudang Ketahanan Pangan di Tangerang |
![]() |
---|
Terbukti Main Judol, 39 Keluarga Penerima Manfaat PKH Kabupaten Tangerang Dicoret |
![]() |
---|
Pemkab Tangerang Panggil 63 SPPG yang Belum Kantongi SLHS untuk Jamin Mutu MBG |
![]() |
---|
Kasus Debt Collector vs Polwan di Tangerang, Sang Matel Kini Meringkuk di Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.