DLHK Tangerang akan Terjunkan Tim Teknis, Buntut Adanya Pencemaran Udara dari Pabrik di Balaraja

DLHK Kabupaten Tangerang langsung menindaklanjuti laporan warga soal pencemaran udara yang diduga imbas dari adanya aktivitas pabrik peleburan logam

Editor: Ahmad Tajudin
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat saat diwawancarai soal aktivitas pabrik peleburan logam di Balaraja yang mencemari lingkungan, Minggu (12/10/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang langsung menindaklanjuti laporan warga soal pencemaran udara yang diduga imbas dari adanya aktivitas pabrik peleburan logam, di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam merespons persoalan itu, DLHK berencana akan menerjunkan tim teknis untuk menangani permasalahan yang tengah dirasakan masyarakat.

Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menjelaskan pemeriksaan itu akan dilakukan pada 15-16 Oktober 2025.

 
"Rencana tanggal 15-16 Oktober 2025 nanti kita ke lokasi. Jadi kemarin kita sudah ke lokasi, namun karena cuaca tidak mendukung jadi kami menundanya. Nanti, kita tindaklanjuti laporan dari warga," katanya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Baca juga: Diduga Gegara Limbah B3 Imbas Aktivitas Pabrik Peleburan Logam, Warga Balaraja Keluhkan Polusi Udara

Ujat memastikan tahapan pemeriksaan  itu akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengecek setiap kegiatan produksi secara visual dan udara di seluruh area pabrik.

Terkait keluhan asap atau debu yang ditimbulkan pabrik tersebut, DLHK juga bakal memeriksa standarisasi hood atau penyedot asap pada emisi yang terhisap oleh cerobong.

"Hanya memang kalau cerobong itu kan biasanya harus ada pemeliharaan rutin ya. Misalkan setiap berapa jam atau berapa periode waktu tertentu harus dibersihkan, sehingga yang menghalangi asap itu harus dibersihkan. Agar tidak kembali berdampak pada lingkungan," katanya.

Ujat menambahkan keputusan penindakan soal pelanggaran pencemaran lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH.

 
Meski demikian pemerintah daerah dalam hal ini bisa memberikan rekomendasi atas penemuan lapangan.

"Kita konsultasi dengan Kementerian KLH ya, karena itu kan bukan kewenangan DLHK Kabupaten, terkait dengan perizinannya. Hanya karena ada laporan ke kami tindaklanjuti," ungkap Ujat.

Diberitakan sebelumnya, Warga Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan adanya polusi udara yang disebabkan aktivitas pabrik peleburan logam.

Polusi udara yang ditimbulkan diduga mengandung limbah bahan beracun berbahaya (B3), dari produksi pabrik tersebut.

Menurut kuasa hukum warga, Ayub Kadriah, pencemaran udara itu dirasakan warga hanpir setiap hari, khususnya pada pagi dan sore hari ketika pabrik tersebut beraktivitas selama 24 jam.

“Polusi abu zinc dari area produksi PT SLI diduga menyebar ke permukiman warga akibat proses loading, unloading, dan pemindahan bahan di area produksi. Abu itu tidak hanya mengotori rumah warga, tapi juga membahayakan kesehatan,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Ayub mengaku warga Sentul banyak yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, batuk akut, mata perih hingga iritasi kulit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved