Banyak Warga Banten Ingin Adopsi Bayi di Binuang Serang, Dinsos Buat Syarat: Berurusan dengan Polisi

Belasan orang tua asuh ingin mengadopsi bayi yang ditemukan di semak-semak Desa Gembor, Binuang, Kabupaten Serang, Banten.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Lokasi penemuan Bayi Perempuan di Kabupaten Serang yang sempat menggegerkan warga 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Dinas Sosial Kabupaten Serang mencatat belasan orang tua asuh ingin mengadopsi bayi yang ditemukan di semak-semak Desa Gembor, Binuang, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kabupaten Serang mengatakan salah satu syaratnya adalah harus siap berurusan dengan aparat kepolisian.

"Kami tunggu proses dari polisi terlebih dahulu," kata dia, kepada TribunBanten.com, di kantor Dinas Sosial Kabupaten Serang, pada Senin (4/7/2022).

Baca juga: Banyak Warga Banten Ingin Adopsi Bayi Ditemukan di Semak-semak Binuang Serang, Syarat Apa Saja?

Menurut dia, proses adopsi bayi itu baru bisa dilakukan setelah pengadilahn memutuskan status penetapan anak itu sebagai anak terlantar.

Selain itu, setelah ada pengadilan memutuskan status penetapannya sebagai anak terlantar. Pihak Dinsos akan umumkan melalui websait milik Dinsos Kabupaten Serang.

"Sebelum kami pilih orang tua asuh kita juga akan melakukan assesment terlebih dahulu keluarga dari orang tuanya terlebih dahulu," katanya.

Karena, kata Aminah, pihaknya akan menjadi salah jika membuka untuk pengangkatan orang tua asuh, jika tidak assesment pihak keluarganya terlebih dahulu.

"Seandainya ada keluarganya tidak ada yang berminta untuk mengasuh atau ingin mengasuh akan tetapi memang tidak layak dalam standar penilaian Dinsos. maka kami berharap pihak orang tua dapat menyerahkan melalui surat pernyataan ke pihak Dinsos, untuk membuka proses pengangkatan orang tua asuh," katanya.

Atau ada rekomendasi dari orang tua si bayi tersebut untuk menjadi orang tua asuhnya, dan memang benar diketahui oleh orang tuanya serta disetujui dan memberikan surat pernyataan.

"Maka proses pembukaan adposi tidak akan kami proses. Karena sudah sesuai kesepakatan orang tua dan yang akan mengasuh oleh keluarga tersebut," katanya.

Sementara itu, untuk syarat dan prosedur untuk pengangkatan anak melalui proses yang ketat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007.

Setelah melalui tahap-tahap diatas, selanjutnya yang dapat dilengkapi yakni:

Di antaranya, beberapa persyaratan COTA yakni berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Beragama sama dengan agama Calon Anak Angkat. berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.

Lalu, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dan dalam keadaan mampu secara ekonomi serta sosial.

Baca juga: Terungkap! Bayi Perempuan di Serang Diduga Dibuang oleh Ibu Kandungnya yang Masih Berusia 16 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved