Deretan Partai Politik Pendatang Baru yang akan Ramaikan Pemilu 2024, Sudah Ajukan Daftar Sipol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Provinsi Banten mengungkapkan, menjelang Pemilu 2024 sejumlah partai baru mulai bermunculan.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebut, sejumlah partai baru mulai bermunculan menjelang Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU RI telah membuka pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik jelang Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, bahwa tercatat sejak 30 Juni 2022, ada sebanyak 28 Parpol yang telah mengajukan untuk mendaftarkan Sipol.
Dari 28 partai yang mengajukan, ia menyebutkan bawa ada 16 partai baru yang mengajukan daftar sipol.
Baca juga: KPU Kabupaten Serang Minta Pemprov Banten Segera Tentukan Besaran Dana Cost Sharing Pilkada 2024
"Karena saat ini mereka itu harus permohonan sipol terlebih dahulu, setelah itu baru akan ada tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran partai politik di Juli-Agustus 2022," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Senin (4/6/2022).
Abidin Nasyar melanjutkan, tahapan selanjutnya yakni di bulan September-Desember dengan melakukan verifikasi faktual di lapangan, guna memastikan keberadaan partai tersebut.
Abidin mengatakan, dengan adanya Sipol, kepengurusan ganda nanti bisa dilihat di sipol, karena nanti akan ada tahapan melalui verifikasi faktual.
Ia juga menyebutkan, syarat untuk partai nasional harus memiliki kepengurusan dan sekertariat di 34 Provinsi.
Dan untuk tingkat Provinisi harus tersebar di 70 persen di Kabupaten, sedangkan di tingkat kabupaten harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan.
"Untuk keanggotan kita verifikasi faktual di lapangan, sekertariat harus ada kepengurusan pun harus ada, itu menurut PKPU yang lama, sekarang PKPU sedang digodok. Kalau yang lama seperti itu,” katanya.
Berikut daftar 28 Partai Politik yang telah mengajukan akun Sipol di Kabupaten Serang:
1. Partai Hanura.
2. Partai Bulan Bintang.
3. Partai Suara rakyat Indonesia.