Tak Terima Ajakan Menikahnya Ditolak, Pria Ini Siksa Wanita Idamannya dan Langsung Rudapaksa
Seorang wanita disiksa oleh temannya sendiri lantaran menolak ajakan menikah dari pria yang sudah dikenalnya sejak lama.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang wanita disiksa oleh temannya sendiri lantaran menolak ajakan menikah dari pria yang sudah dikenalnya sejak lama.
Pria berinisial PQA (23) itu merupakan seorang mahasiswa asal Palpabang, Kabupaten Bantul.
PQA rupanya memiliki perasaan kepada wanita berinisal NSS (26) yang merupakan temannya sendiri.
Aksi keji yang dilakukan pria kepada teman wanitanya itu terjadi di sebuah Kostel, wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/6/2022).
Kejadian tersebut berawal saat PQA mengajak teman wanitanya NSS untuk menamaninya jalan-jalan dan belanja pada Sabtu (25/6/2022).
Setelah selesai, pria itu mengajak teman wanitanya untuk mampir ke kostel dengan alasan ingin menemui om nya.
Namun rupanya, pria tersebut malah menyiksa teman perempuannya hingga tak berdaya.
"Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban, dia dimasukkan ke kamar mandi," kata Kapolsek, saat jumpa pers, Senin (4/7/2022).
Korban disekap di dalam kamar mandi selama 3 jam lamanya.
Baca juga: Sang Suami Dipergoki Istri saat Ingin Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Aksinya Sudah 4 Kali Sejak 2021
"Setelah kurang lebih penyekapan selama 3 jam, kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga terjadi pemerkosaan itu," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, menambahkan saat korban menolak ajakan behubungan intim, tersangka PQA mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan olehnya.
Kemudian korban NSS juga sempat dipukul pada bagian kepalanya.
Tak hanya itu saja, tangan dan kaki korban juga diikat menggunakan rantai dompet dan ikat pinggang milik tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Nuri, tersangka juga mencekik korban hingga lemas.
Karena kondisi korban mulai lemah, tersangka PQA lantas melakukan pemerkosaan terhadap NSS.
"Pada saat kejadian, korban sempat menghubungi rekannya bahwa yang bersangkutan tengah menjadi korban pemerkosaan," ungkap Nuri.
Baca juga: Saya Khilaf Melihat Korban Tidur, Ayah Kandung Rudapaksa Anak 13 Tahun Hingga Hamil

Selanjutnya, pukul 18.30 WIB teman korban mendatangi lokasi kejadian.
Dengan dibantu pemilik kostel, rekan korban kemudian mendobrak pintu kamar kostel yang disewa tersangka.
"Saat didobrak, didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian. Lalu penjaga kostel menghubungi polisi dan tersangka diamankan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan," ucapnya.
Dijelaskan, tersangka mengenal korban sejak lama.
Sampai pada akhirnya tersangka PQA memiliki perasaan cinta terhadap korban.
Sayangnya, persaan cinta tersangka PQA terhadap korban tak terbalas.
"Korban ini diajak menikah sama tersangka. Tapi korban menolaknya. Mereka sudah saling kenal sejak lama," ungkap Nuri.
Sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian antara lain, satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai dengan panjang 50 sentimeter, satu ikat pinggang warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi AB 1757 ES.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim.