Buntut Dugaan ACT "Tilep" Dana Donasi Umat, Kemensos akan Sisir Lembaga Sosial Lain
Polemik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat Kementerian Sosial (Kemensos) turun tangan untuk mengantisipasi kejadian serupa.
TRIBUNBANTEN.COM - Dugaan kasus yang menimpa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), membuat Kementerian Sosial (Kemensos) turun tangan untuk mengantisipasi kejadian serupa.
Mengutip Kompas.com, Kemensos akan menyisir izin dari sejumlah lembaga sosial lainnya.
Adapun izin program penyelenggaraan pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT telah dicabut oleh Kemensos imbas dugaan pelanggaran aturan, termasuk pemotongan uang donasi.
Menteri Sosial Ad Interim muhadjir Effendy menerangkan, penyisiran izin ini untuk memberikan efek jera pada lembaga yang tak patuh dengan aturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemensos Cabut Izin PUB ACT: Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 %
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ucap Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Pencabutan izin PUB ACT dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.
Sehingga akan dilanjutkan dengan ketentuan sanksi lebih lanjut.
Langkah pencabutan dilakukan karena pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 29 tahun 1980, soal Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, tertulis pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan pengakuan Presiden ACT Ibnu Khajar, disebutkan bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Tentu saja hal ini melanggar ketentuan yang ada.
Untuk langkah lebih lanjut, Kemensos memanggil para petinggi ACT untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan ini.
Jadi Sorotan
Sebagai mana diketahui, Lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.
Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.
Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.
Bahkan disebut gaji CEO ACT mencapai Rp 250 Juta per bulan.
Awal Mula
Kronologi viralnya kasus ACT ini bermula sebuah sampul Tempo yang bertuliskan "Kantong Bocor Dana Umat."
Masih dalam unggahan yang sama ada juga sampul tertulis filantropi ACT limbung karena berbagai penyelewengan.
Baca juga: Heboh Gaji Fantastis para Petinggi Lembaga Kemanusiaan, Siapa Sebenarnya Pemilik ACT?
Ada juga dugaan pendiri dan pihak pengelola ACT menggunakan donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Beredar juga tulisan yang menyebut gaji bos ACT mencapai 250 juta Rupiah perbulan serta fasilitas mewah untuknya.
Poin-poin di atas membuat publik apalagi ACT selama ini diketahui sebagai lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Sebagian langsung mengkritik dan mempertanyakan apakah gaji bak sultan yang diterima petinggi ACT tersebut berasal dari dana sumbangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Kasus ACT, Kemensos Bakal Sisir Izin Lembaga Donasi Lain"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kementerian-sosial-kemensos-muhadjir-efendi.jpg)