Buruh di Serang Ditangkap Gegara Nyambi Jadi Pengecer Togel, Rumahnya Disulap Tempat Transaksi
JA (58), buruh harian lepas ditangkap setelah menjadi pengecer kupon judi togel. JA ditangkap di kediamannya di Desa Koper
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - JA (58), buruh harian lepas ditangkap setelah menjadi pengecer kupon judi togel.
JA ditangkap di kediamannya di Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kediamannya itu dijadikan sebagai tempat penjualan kupon togel.
Aparat Satreskrim Polres Serang menangkap JA setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza melalui pesan WhastApp, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Doni Salmanan dan Barang Bukti Kejahatan Judi Online Akan Segera Diserahkan ke JPU
Berbekal dari informasi masyarakat, personil Unit Pidum langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
Dan pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB Tim Pidum berhasil mengamankan tersangka di rumahnya berikut dengan barang buktinya.
"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," katanya.
Dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnisnya tersebut telah dilakukan sejak April 2022 lalu.
Dengan pengakuan motifnya karena butuh biaya kebutuhan sehari-hari untuk keluarga. Selain itu tersangka juga mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi.
Dalam sehari, tersangka mampu mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu.
Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul berinisial AE yang kini masuk dalam daftar pecarian orang.
Baca juga: Sudah Tergila-gila Judi, Pria di Malang Tak Terima saat Diminta Cerai, Pilih Tusuk Istri dan Anak
"Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian sebanyak 15 persen," katanya
Akibat dari perbuatannya, tersangka JA dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											