Diduga Lakukan Penipuan Rp50 Miliar dengan Modus Donasi, Petinggi ACT Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaporkan dugaan kasus penipuan.

Ilustrasi/Kompas.com
Dana yang dikumpulkan ACT diduga digunakan untuk aktivitas terlarang 

TRIBUNBANTEN.COM - Petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan.

Salah satu petinggi ACT yang menjadi terlapor yakni Ahyudin telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pun menjelaskan duduk perkara yang terjadi.

Mulanya ACT bekerjasama dengan PT Hydro. Namun kerjasama yang dijanjikan tersebut pun tak berjalan sebagaimana mestinya

"Berawal dari pelapor PT Hydro melakukan kerjasama dengan ACT, namun tidak berjalan."

"Kerjasamanya tidak ada hubungannya dengan donasi," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Logo ACT. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror, PPATK dan Bareskrim Polri dalami dugaan penyelewengan dana hingga kabar pendaan aksi terorisme.
Logo ACT. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror, PPATK dan Bareskrim Polri dalami dugaan penyelewengan dana hingga kabar pendaan aksi terorisme. ((Tribunnews.com/Naufal Lanten))

Baca juga: Jumlah Hewan Kurban di ACT Serang Raya Turun di Idul Adha 2022, Direktur ACT Banten Beberkan Alasan

Andi menuturkan bahwa kerjasama yang tidak berjalan itu membuat PT Hydro mengalami kerugian Rp50 miliar.

Berikutnya, PT Hydro pun membuat laporan di Bareskrim Polri pada 2021 lalu.

"Nilai kerugian dalam laporan Rp50 miliar," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Menurutnya, penyidik masih tengah menggali unsur pidana di balik kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih penyelidikan. Penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penggelapan pada 2021 lalu.

Kasus tersebut pun ditangani oleh Bareskrim Polri.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Adapun kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved