Diduga Lakukan Penipuan Rp50 Miliar dengan Modus Donasi, Petinggi ACT Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaporkan dugaan kasus penipuan.

Ilustrasi/Kompas.com
Dana yang dikumpulkan ACT diduga digunakan untuk aktivitas terlarang 

"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Kemensos Cabut Izin PUB ACT: Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 %

Andi menyampaikan bahwa kasus yang tengah dilaporkan adalah dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pihaknya kini juga telah meminta sejumlah klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Petinggi ACT Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan Rp50 Miliar ke Bareskrim Polri

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved