Diduga Lakukan Penipuan Rp50 Miliar dengan Modus Donasi, Petinggi ACT Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaporkan dugaan kasus penipuan.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kemensos Cabut Izin PUB ACT: Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 %
Andi menyampaikan bahwa kasus yang tengah dilaporkan adalah dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pihaknya kini juga telah meminta sejumlah klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Petinggi ACT Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan Rp50 Miliar ke Bareskrim Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/act-teror.jpg)