Jelang Idul Adha, 5 Pencuri Kerbau Asal Pandeglang-Lebak Beraksi di Serang, Kini Diciduk Polisi
Lima orang terduga pelaku spesialis pencurian hewan ternak, berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Rabu (6/7/2022) dini hari.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Lima orang terduga pelaku spesialis pencurian hewan ternak, berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Rabu (6/7/2022) dini hari.
Kelima pelaku berhasil diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, saat sedang mengangkut dua ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.
Kelima tersangka itu berinisal SY (31), IS (49), AN (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang, sementara dua lainnya adalah EM (40) dan SU (38) warga Kabupaten Lebak.
Baca juga: Raup Puluhan Juta, 2 Spesialis Pencuri Sarang Walet di Serang Ditangkap Polisi, 3 lainnya DPO
Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan lima pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan kerbaunya.
"Sebelumnya memang ada salah seorang warga Kampung Kibin, Kecamatan Kibin yang melaporkan telah kehilangan dua ekor kerbau," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/7/2022).
Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada di belakang rumah korban, dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk.
Dari laporan tersebut Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi pencurian.
Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran.
Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim Resmob menemukan truk bernopol A 9254 K.
Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut.
Saat truk berhenti, dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan.
Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.
"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang berinisal EM dan SU dilakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan menggunakan timah panas," katanya.
Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua pelaku yaitu EM dan IS merupakan residivis kasus yang sama.
"Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak, di wilayah hukum Polres Serang," katanya.
Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda.
EM dan SU mengambil kerbau dari kandang, sementara AN dan IS mengawasi situasi sedangkan SY memiliki tugas mengemudikan truk.
Baca juga: Pencuri Ini Masuk Lewat Lubang Angin Sempit, tapi Gagal Kabur karena Terjebak
Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang.
"Untuk harga satu ekor kerbau curian, tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp 8 juta," katanya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang, serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.