Overload Rombel di SMP Negeri, FOKSS Layangkan Aduan ke Kemendikbud

Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FOKSS) Kota Serang akan akan mengaduan SMP Negri di Kota Serang ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud).

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
SMP PGRI 2 Kota Serang di Jalan Kyai Haji Abdul Fatah Hasan Komplek ciceri Permai Blok G 4 nomor 25, Serang, Jumat (8/7/2022) yang tutup 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNABNTEN.COM, KOTA SERANG - Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FOKSS) Kota Serang akan akan mengaduan SMP Negri di Kota Serang ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud).

Aduan itu berisi pelanggaran rombongan belajar (rombel) di SMP Negri di Kota Serang yang melibihi batas aturan (overload).

Ketua FOKSS Kota Serang, Deni Almunawaroh mengatakan dampak dari pelanggaran itu membuat SMP swasta di Kota Serang tutup akibat tidak kebagian peserta didik baru.

Baca juga: Melihat dari Dekat SMP PGRI 2 Kota Serang yang Terancam Tutup, Bendera Merah Putih Kokoh Berdiri

Sejauh ini, diungkapkan Deni, sudah ada enam SMP swasta yang sudah gulung tikar.

Keenam sekolah itu di antaranya, SMP PGRI Curug, SMP Nurul Ma'Arif, SMP YP 1, SMP YP 2, SMP PGRI 2 Kota Serang, dan SMP Yasmu Kota Serang.

"Kami akan mengadukan ke Kemendikbud tentang tidak komitnya sekolah-sekolah negeri mengenai aturan daya tampung siswa," ujarnya pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Jumat (8/7/2022).

Aduan tersebut akan ia sampaikan ke Kemendikbud pada 31 Agustus 2022.

Menurutnya, laporan aduan ke Kemendikbud merupakan beberapa rangkaian protes yang ia lakukan.'

Sebelumnya , pada tahun 2021 sudah melaksanakan audiensi dengan DPRD dan Wali Kota Serang perihal hal tersebut.

Namun, sampai saat ini keduanya tidak menggubrisnya apalagi memberi sanksi kepada pihak sekolah negri.

"Belum ada sanksi nyata, jadi terus berulang pelanggarannya, sekalipun kami sudah audiensi ke DPRD dan Walikota," paparnya.

Baca juga: Cerita di Balik SMP PGRI 2 Kota Serang yang Terancam Tutup, Berdiri Sejak 1978 Kini Tak Ada Siswa

Dia berharap, dengan upaya kali ini kemendikbud bisa memberikan sanksi berat kepada sekolah negri yang melanggar aturan rombel

"Mudah-mudahan ada sanksi dari kementrian," harapnya.

Untuk diketahui, dalam surat edaran Walikota Serang nomor 420/601-dispendikbudkot/2022 tanggal 17 Juni 2022, tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah dan peraturan Walikota Nomor 67 tahun 2021 tentang pelaksanaan pedoman peserta didik baru.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved