Idul Adha Saat Wabah PMK, Berikut Protokol Kesehatan dan Cara Pemotongan Hewan Kurban yang Aman

Berikut ini tata cara pemotongan hewan kurban yang aman saat Hari Raya Idul Adha 1443 H. Hari Raya Idul Adha pada tahun ini di tengah wabah PMK

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/DESI
Ilustrasi pemotongan hewan kurban. Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dirayakan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dirayakan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia.

Untuk itu, cara pemotongan hewan kurban harus mematuhi protokol kesehatan sehingga pelaksanaan pemotongan hewan yang aman.

Dalam keterangannya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, mengatakan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan saat Hari Raya Idul Adha 1443 H.

"Karena bukan hanya terkait pandemi Covid-19, tetapi juga untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku," kata dia.

Baca juga: Idul Adha 1443 H, Berikut Lokasi Salat Ied di Kota Serang Banten pada 10 Juli 2022

Kemenag sendiri sebelumnya telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.

Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Berikut rincian ketentuan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:

1. Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam;

b. Dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan SE Menag tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan;

c. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah;

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran, sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah;

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushala atau rumah masing-masing;

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved