Idul Adha Saat Wabah PMK, Berikut Protokol Kesehatan dan Cara Pemotongan Hewan Kurban yang Aman

Berikut ini tata cara pemotongan hewan kurban yang aman saat Hari Raya Idul Adha 1443 H. Hari Raya Idul Adha pada tahun ini di tengah wabah PMK

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/DESI
Ilustrasi pemotongan hewan kurban. Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dirayakan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia. 

Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait; penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban;

Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging;

Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait;

Dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

3. Criteria for sacrificial animals

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved