Idul Adha Saat Wabah PMK, Berikut Protokol Kesehatan dan Cara Pemotongan Hewan Kurban yang Aman

Berikut ini tata cara pemotongan hewan kurban yang aman saat Hari Raya Idul Adha 1443 H. Hari Raya Idul Adha pada tahun ini di tengah wabah PMK

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/DESI
Ilustrasi pemotongan hewan kurban. Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dirayakan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia. 

g. Shalat hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banten Saat Idul Adha 1443 Hijriah, Langit Cerah Berawan

2. Ketentuan Khusus

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah.

Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk: melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH);

atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

3. Kriteria hewan kurban

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;

2. Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun; sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

3. Kondisi hewan sehat, antara lain: tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;

Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah);

Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved