Harus Bayar Rp 37,9 M Gegara Kalah Gugatan, Juragan 99 Lakukan Perlawanan: Bagaimana Mungkin?

Bos Arema FC, Gilang Widya Pramana atau yang dikenal dengan Juragan 99 akan melawan terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/FX Ismanto
Bos Juragan 99 Gilang Widya Pramana mendukung Rans Cilegon FC, tidak main main siap menyumbangkan miliaran rupiah dan satu unit bus, Jumat (23/4/2021) dalam acara perkenalan pemain dan Jersey Rans Cilegon FC di IIMS, Kemayoran, Jakarta. Hadir dalam acara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Raffi Ahmad, Rudi Salim, Head Coach Rans Cilegon FC dan para pemain Rans Cilegon FC. 

COE MS Glow Shandy Purnamasari sangat menyambut baik keputusan Majelis Hakim.

"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy kepada awak media, Senin, (14/06/2022).

Baca juga: Rayyanza Dapat Jaket Jutaan Rupiah dari Juragan 99, Gaya Santuynya Bikin Nagita Gemes: Mau Kemana?

Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek Ms Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016.

Sementara, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari, pemegang merek dagang MS Glow, menggugat merek dagang PS Glow milik dari pengusaha Putra Siregar.

Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.

Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.

Sehingga saat ini telah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Shandy Purnamasari Menang dalam Gugatan Sengketa Merek Terdaftar MS Glow vs PStore Glow

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved