Tabib Ngaku Titisan Nabi Khidir

MUI Kota Serang Keluarkan Dasar Hukum Soal Tabib Harimbi yang Ngaku Titisan Nabi Khidir

Pendapat hukum MUI Kota Serang soal Tabib Harimbi yang mengaku sebagai titisan Nabi Khidir yangb hebohkan warga

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Mildaniati/TribunBanten.com
Sekertaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin saat mendatangi tempat Tabib Harimbi yang mengaku sebagai titisan Nabi Hidir 

5. KEpada aparatur pemerintahan dan keamanan dari mulai Camat, Kapolsek, Danramil dan Tim Pakem Kejaksaan Negeri Serang agar senantiasa melakukan pengawasan dan monitoring sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum di wilayah Komplek makam Ki Buyut Johardin dan sekitarnya

6. Kepada aparat keamanan diberikan keleluasaan melakukan evaluasi sampai dengan menghentikan sementara aktivitas Harimbi sebagai tabib dan juru kunci makam saja, bukan menutup makam dan menghentikan aktivitas ziarah bagi masyarakat umum.

7. Kepada ketua umum MUI Kecamatan Serang beserta seluruh jajaran tokoh masyarakat dan tokoh agama agar senantiasa melakukan pembinaan berkelanjutan turut serta memberikan solusi terhadap setiap persoalan keumatan.

8. Kepada masyarakat secara umum dihimbau agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atau main hakim sendiri dalam menghadapi setiap persoalan hukum serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar suasana tetap kondusif aman dan damai.

9. Kepada pemerintah Kota Serang dan pihak terkait dan agar mengambil langkah strategis dan bijak melindungi dan memfungsikan fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di area makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul Rozak sehingga menjadi destinasi wisata dan tempat ziarah yang aman tertib damai bersih dan indah.

Baca juga: Akademisi UIN Banten Sentil Tabib Harimbi yang Ngaku Titisan Nabi Khidir

Dalam ketentuan penutup kutipan terakhir isi surat itu menghimbau agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui pendapat hukum ini, kiranya semua pihak dapat menyebarluaskannya.

Pendapat hukum MUI Kota Serang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Serang, Senin 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dewan pimpinan MUI Kota Serang selaku ketua umum KH Mahmudi dan Sekretaris umum KH Amas Tadjuddin.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved