Tabib Ngaku Titisan Nabi Khidir

MUI Kota Serang Keluarkan Dasar Hukum Soal Tabib Harimbi yang Ngaku Titisan Nabi Khidir

Pendapat hukum MUI Kota Serang soal Tabib Harimbi yang mengaku sebagai titisan Nabi Khidir yangb hebohkan warga

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Mildaniati/TribunBanten.com
Sekertaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin saat mendatangi tempat Tabib Harimbi yang mengaku sebagai titisan Nabi Hidir 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tabib Harimbi yang mengaku sebagai titisan Nabi Khidir saat ini tengah berada bimbingan MUI Kota Serang.

Selain melakukan pembinaan kepada Tabib Harimbi yang mengaku titisan Nabi Khidir, MUI Kota Serang juga mengeluarkan dasar hukum.

Dasar hukum yang dikirimkan oleh Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin kepada TribunBanten.com pada Rabu, (13/7/2022).

Baca juga: Viral Tabib Harimbi Ngaku Titisan Nabi Khidir, Sekda Kota Serang Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh

Surat tersebut berkop resmi MUI Kota Serang, tertera dalam isi surat bahwa pendapat hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Nomor 5 tahun 2022 Tentang Harimbi mimpi mengaku titisan Nabi Khidir.

Berikut ini pendapat hukum MUI Kota Serang soal Tabib Harimbi yang mengaku titisan Nabi Khidir.

1. Hukum Harimbi mengaku selalu bermimpi bertemu Nabi Khidir Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul Razaq yang memberikan amanah mengangkat dan menunjuk Harimbi sebagai titisan Nabi Khidir, hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.

2. Mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan dasar hukum dan atau dijadikan pedoman suatu amalan dalam kehidupan sosial maupun dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.

3. Harimbi mimpi meyakini selalu didatangi langsung oleh Nabi Khidir sebagai titisannya adalah keyakinan menyimpang dan merusak aqidah.

4. Harimbi ini mengaku sebagai tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul Razak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Khidir adalah keyakinan dan pengakuan yang salah serta menyimpang, ziarah kubur di makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul Razak maupun di tempat pemakaman umat Islam lainnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ajaran Islam.

Baca juga: Sosok Tabib Harimbi yang Ngaku Sebagai Titisan Nabi Khidir, Sejak Usia 12 Tahun Sudah Ngobati Pasien

Dalam surat tersebut, merekomendasikan :

1. Kepada Harimbi agar bertaubat dan menghentikan keyakinannya mengaku sebagai titisan Nabi Khidir.

2. Kepada Harimbi dalam rangka menjadi tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul razaq agar berpedoman kepada ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah

3. Kepada Harimbi agar menghapus tulisan kaligrafi lafdzul jalalah Muhammad dan Khidir yang ada pada batu nisan dan seluruh dinding gedung makam.

4. Kepada Harimbi agar menghentikan propaganda dan atau memviralkan keyakinan melalui saluran medsos IG, FB, YouTube Tik Tok, dan lain-lain seperti mengaku titisan Nabi Khidir, mengaku mimpi didatangi Abah dan Nabi Khidir, mengaku memiliki kesaktian tabib dan unsur-unsur lain yang mengandung fitnah dan berpotensi merusak akidah Islam serta mengandung kemusyrikan.

Baca juga: Dapat Wangsit Diusia 12 Tahun, Tabib Harimbi Diperintah Nabi Khidir Sebagai Titisannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved