Profil Bambang Widjojanto, Eks Pimpinan KPK yang Bela Tersangka Korupsi, Pernah di Tim Prabowo-Sandi
Bambang Widjojanto, eks pimpinan KPK kini menjadi pembela tersangka kasus korupsi.
Bambang Widjojanto bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000.
Bambang juga pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009).
Bambang pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan menjadi pengacara/Tim Penasihat Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca juga: Siap-siap, Kejati Banten Segera Tetapkan Tersangka 2 Kasus Dugaan Korupsi, Sudah Masuk Penyidikan
Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi.
Dia bahkan aktif dalam berbagai aktivitas Yayasan Tifa dan Kontras.
Dia juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu).
Bambang Widjojanto pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi
Pada 2019 lalu, nama Bambang Widjojanto menjadi perbincangan.
Namanya sempat bertengger di urutan ke dua, trending topic google, Sabtu (25/5/2019) dini hari.
Baca juga: Eks Kadis LH-Kades di Kabupaten Serang Didakwa Lakukan Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan SPA
Berbagai topic pembahasan tentang Bambang Widjojanto ini terkait statementnya yang meragukan independensi dan integritas Mahkama Konstitusi.
Dilansir dari Kompas.com, atas hal tersebut Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Maruarar Siahaan mengkritik Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW).
Menurut dia, apabila pernyataan BW sekadar mengingatkan agar MK menjaga independensi, integritas dan martabatnya, hal itu tidak masalah.
Akan tetapi, pernyataan BW bahwa dia berharap MK bukan menjadi bagian dari rezim yang korup, adalah sebuah ‘framing’ opini yang sangat berbahaya.
"Ini berbahaya sekali. Dia (BW) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02, maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang,” kata Maruarar saat dihubungi, Sabtu (25/5/2019).
Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Kasus Korupsi BUMN Garuda Indonesia Rugikan Negara hingga Rp 8,8 T