Satu Keluarga di Kalimantan Barat Terlibat Dalam Sindikat Nakoba Jaringan Internasional

Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional melibatkan satu keluarg

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi sabu/Pixabay
sindikat narkoba jaringan internasional yang melibatkan satu keluarga yang ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten 

Selain istri ketiganya, BY juga melibatkan tetangganya yang diketahui merupakan seorang perempuan atas nama YS alias Sela (25).

YS diminta untuk membuka rekening bank oleh tersangka BY.

Baca juga: Jadwal Ujicoba Pramusim dan Link Live Streaming Liverpool vs Crystal Palace

"Namun pasca pembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATMnya," kata Shinto.

Sehingga tersangka BY dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba tersebut.

Serta untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.

Kemudian atas bantuan pihak bank setempat, kata Shinto, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp 598.300.000 juta, dari rekening PWT alias Wati.

Serta uang dari rekening YS alias Sela senilai Rp 117.416.700 juta.

Polisi sita uang Rp 1 miliar hasil TPPU

Total uang yang diamankan polisi dari beberapa orang yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jaringan internasional mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Sotal uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan yang dilakukan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp 1.081.806.700 miliar," ungkap Shinto.

Baca juga: Tiga Rudal Rusia Hantam Kota Vinnytsia Ukraina, Serangan Balasan?

Kemudian untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif.

Disampaikan Shinto, bahwa tim penyidik akan bekerjasama dengan PPATK.

Dalam rangka untuk membantu penyidik, agar bisa menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.

"Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka," terangnya.

Hal itu dilakukan sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved