Satu Keluarga di Kalimantan Barat Terlibat Dalam Sindikat Nakoba Jaringan Internasional

Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional melibatkan satu keluarg

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi sabu/Pixabay
sindikat narkoba jaringan internasional yang melibatkan satu keluarga yang ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten 

Pelakunya akan diancam dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Shinto menuturkan bahwa dalam penyidikan yang dilakukan di Kalimantan Barat ini.

Tim penyidik menemukan fakta, bahwa sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini.

Para tersangka melibatkan anggota keluarga inti, baik itu anak ataupun istrinya untuk menjadi bagian.

Baik itu berperan aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.

"Anggota keluarga ternyata rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," terangnya.

Baca juga: Apakah Pelaku UMKM Harus Mendaftarkan Mereknya? Ini Kata Kadiv Yankumham Kemenkumham Banten

Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkoba di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri mobil yang digunakan tersangka, sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan.

Tim penyidik kemudiam berhasil menyita satu unit mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi D 1561 DI.

Serta satu unit mobil Wuling Conferno bernomor polisi KB 271 XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalimantan Tengah.

"Sesuai komitmen pak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, memberikan arahan untuk menindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya," ucapnya.

Sehingga hal itu diharapkan dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved