Satu Keluarga di Kalimantan Barat Terlibat Dalam Sindikat Nakoba Jaringan Internasional

Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional melibatkan satu keluarg

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi sabu/Pixabay
sindikat narkoba jaringan internasional yang melibatkan satu keluarga yang ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten 

TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang melibatkan satu keluarga.

Pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional setelah Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten menangkap BY alias Kakek (54) di jalan Tol Cikampek Jawa Barat awal Juli 2022.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 43,2 kilogram sabu dan 494 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan bahwa penyitaan uang itu dilakukan hasil dari perkembangan kasus yang terjadi sebelumnya.

Baca juga: Polda Banten Sita Uang Rp 1 Miliar Lebih Hasil TPPU Kasus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, kata Shinto, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat.

Untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat narkoba jaringan internasional.

"Selama hampir dua minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25)," ujarnya kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Libatkan anak dan istri

Shinto menjelaskan bahwa ASP merupakan warga Kubu Raya, Kalimantan Barat yang tidak lain putra salah satu tersangka berinisial BY alias Kakek.

ASP merupakan anak tersangka BY dari perkawinannya dengan istri yang kedua.

Sehari-hari ASP bekerja sebagai buruh bangunan di Kalimantan Barat.

ASP diketahui menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya.

Di mana pada saat dilakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan uang ratusan juta.

"Kemudian tim penyidik melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 366.090.000 dari ASP alias Putra," ungkapnya.

Selain itu, Shinto mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa tersangka BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga atas nama PRT alias Wati (42).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved