Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 17 Tabung Dioplos Dalam Sehari

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap sindikat pengoplosan tabung gas LPG subsidi.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar para sindikat pengoplosan tabung gas LPG subsidi di wilayah hukum Polda Banten. 

Kemudian dalam aksinya, untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, pelaku menggunakan sebanyak 4 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg.

Pelaku membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg seharga Rp 18 ribu, dan menjual tabung gas non subsidi ukuran 12 kg seharga Rp 145 ribu.

Sehingga pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 73 ribu per tabung.

Dalam sehari pelaku mampu menghasilkan 16-17 tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg.

"Hasil analisa penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 1,241,000 per hari," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, lanjut Tresno, pelaku telah menjalankan usahanya selama dua bulan.

Baca juga: Daftar Harga Terbaru LPG Nonsubsidi 12 Kg dan 5,5 Kg, Termahal Rp 270 Ribu

Diakui pelaku, mereka melakukan aksinya secara otodidak.

Kemudian mereka menjajakan tabung gas non subsidi itu ditempat-tempat makan.

Di mana para tersangka memasarkan barang itu dengan badan hukum PT. Sofa Marwah Gasindo.

Sementara PT tersebut, ternyata tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas LPG.

Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi.

Sebagai mana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: MyPertamina Jadi Syarat Beli LPG 3 Kg, Tak Hanya Beli BBM Pertalite dan Solar

Serta pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Adapun barang bukti yang disita oleh tim penyidik yaitu :

- Satu unit mobil pick up warna hitam merk suzuki dengan nomor polisi A 8846 AJ beserta STNK dan kuncinya

- Tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 62 tabung dan abung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 28 tabung.

- Sebanyak 10 buah alat suntikan gas, satu bundel surat jalan dan dua bundel kwitansi pembelian gas.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved