Siap-siap! Pemilik Odong-odong di Lebak akan Kena Tilang Jika Lakukan Hal ini

Dalam menertibkan kendaraan di jalan raya, Satlantas Polres Lebak melarang beroperasinya kendaraan odong-odong atau kendaraan modifikasi.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Mildaniati
Ilustrasi Odong-odong. Dalam menertibkan kendaraan di jalan raya, Satlantas Polres Lebak melarang beroperasinya kendaraan odong-odong atau kendaraan modifikasi. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBNATEN.COM, LEBAK - Dalam menertibkan kendaraan di jalan raya, Satlantas Polres Lebak melarang beroperasinya kendaraan odong-odong atau kendaraan modifikasi.

Larangan tersebut dilakukan, untuk menjaga keselamatan penumpang dan juga kendaraan lainnya, agar tidak terjadi kecelakaan.

Saat ini, keberadaan odong-odong marak beroperasi di jalan raya, dan jalan arteri di wilayah Kabupaten Lebak.

Baca juga: Piknik Sederhana Ala Warga Cipocok Jaya: Rekreasi ke Benteng Speelwijk Banten Lama Naik Odong-odong

Keberadaan odong-odong paling banyak di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan sekitarnya, di mulai wilayah Alun-alun Rangkasbitung.

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa mengatakan, jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi fasilitas keamanan bagi penumpang.

"Untuk kendaraan seperti Odong-odong ini kan mobil yang dimodifikasi sedemikian rupa, agar bisa membawa banyak orang. Bisa diisi hingga 20 orang lebih, tapi kan di odong-odong itu tidak safety dengan kursi yang terbuat dari besi,," katanya saat ditemui TribunBanten.com, Selasa (19/7/2022).

"Sehingga rentan kecelakaan dan dapat membahayakan para penumpang" ujarnya.

Saat ini, Satlantas terus mensosialisasikan imbauan dan larangan, kepada para pengusaha mobil odong-odong.

"Jadi jika melanggar dan beropeasi di jalan raya, maka akan ada sanksi tilang kepada kendaraan tersebut," kata Kresna.

Baca juga: Jembatan di Carenang Amblas Setelah Dilintasi Odong-Odong, Sudah Seminggu Belum Diperbaiki

Dirinya melanjutkan, pada dasarnya tidak melarang kepada pengusaha odong-odong untuk beroperasi, hanya saja tidak di jalan raya.

"Karena di jalan raya banyak kendaraan besar, seperti truk dan mobil lainnya dengan kecepatan tinggi, jadi dengan keberadaan odong-odong di jalan raya sangatlah berbahaya," ucapnya.

Satlantas Polres Lebak memperbolehkan odong-odong untuk beroperasi di jalan sepi, dan tidak jalan arteri.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved