Siap-siap! Pemilik Odong-odong di Lebak akan Kena Tilang Jika Lakukan Hal ini
Dalam menertibkan kendaraan di jalan raya, Satlantas Polres Lebak melarang beroperasinya kendaraan odong-odong atau kendaraan modifikasi.
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBNATEN.COM, LEBAK - Dalam menertibkan kendaraan di jalan raya, Satlantas Polres Lebak melarang beroperasinya kendaraan odong-odong atau kendaraan modifikasi.
Larangan tersebut dilakukan, untuk menjaga keselamatan penumpang dan juga kendaraan lainnya, agar tidak terjadi kecelakaan.
Saat ini, keberadaan odong-odong marak beroperasi di jalan raya, dan jalan arteri di wilayah Kabupaten Lebak.
Baca juga: Piknik Sederhana Ala Warga Cipocok Jaya: Rekreasi ke Benteng Speelwijk Banten Lama Naik Odong-odong
Keberadaan odong-odong paling banyak di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan sekitarnya, di mulai wilayah Alun-alun Rangkasbitung.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa mengatakan, jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi fasilitas keamanan bagi penumpang.
"Untuk kendaraan seperti Odong-odong ini kan mobil yang dimodifikasi sedemikian rupa, agar bisa membawa banyak orang. Bisa diisi hingga 20 orang lebih, tapi kan di odong-odong itu tidak safety dengan kursi yang terbuat dari besi,," katanya saat ditemui TribunBanten.com, Selasa (19/7/2022).
"Sehingga rentan kecelakaan dan dapat membahayakan para penumpang" ujarnya.
Saat ini, Satlantas terus mensosialisasikan imbauan dan larangan, kepada para pengusaha mobil odong-odong.
"Jadi jika melanggar dan beropeasi di jalan raya, maka akan ada sanksi tilang kepada kendaraan tersebut," kata Kresna.
Baca juga: Jembatan di Carenang Amblas Setelah Dilintasi Odong-Odong, Sudah Seminggu Belum Diperbaiki
Dirinya melanjutkan, pada dasarnya tidak melarang kepada pengusaha odong-odong untuk beroperasi, hanya saja tidak di jalan raya.
"Karena di jalan raya banyak kendaraan besar, seperti truk dan mobil lainnya dengan kecepatan tinggi, jadi dengan keberadaan odong-odong di jalan raya sangatlah berbahaya," ucapnya.
Satlantas Polres Lebak memperbolehkan odong-odong untuk beroperasi di jalan sepi, dan tidak jalan arteri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/warga-kelurahan-penancangan-cipocok-jaya-kota-serang-antusias-naik-odong-odong.jpg)