Dinyatakan Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri: Ingin Kembali ke Umat
Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit. Ucapan terima kasih itu setelah bebas
TRIBUNBANTEN.COM - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit.
Ucapan terima kasih itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, setelah Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai 20 Juli 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Rabu Ini
"Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," kata Aziz Yanuar, dalam keterangannya, pada Rabu (20/7/2022).
Menurut dia, Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Masa percobaan bebas bersyarat Rizieq Shihab sampai 10 Juni 2024.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyatakan Rizieq Shihab telah
memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Aziz menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan.
Baca juga: FPI Palsu Gelar Aksi Dukung Anies Nyapres, Massa Habib Rizieq Berontak: Polda Tidak Bisa Membedakan?
Atas pidana tersebut, Habib Rizieq telah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Lebaran di Penjara, Habib Rizieq Bagikan Baju Koko ke Nonmuslim hingga Tuntun Tahanan Jadi Mualaf
Untuk diketahui, Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Kasus kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.