Diduga Sebabkan Kerugian Negara Rp 336 Juta, Bekas Ketua dan Bendahara Koperasi Ditahan Kejari Lebak
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan atas dugaan kasus korupsi dana bantuan Koperasi Bangkit.
Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBNATEN.COM, LEBAK - Kejari Lebak menahan dua tersangka, yaitu K dan AF, ketua dan bendahara Koperasi Bangkit periode 2012-2013, Kamis (21/7/2022).
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan atas dugaan kasus korupsi dana bantuan Koperasi Bangkit.
Dana itu bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) koperasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Tersangka Ditahan Kejati Banten, Dugaan Kasus Korupsi Beras di Bulog Serang
Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismy mengatakan modusnya mengusulkan pinjaman dana ke LPDB pada 2012.
Namun, dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Dana yang diterima Rp 2,5 miliar. Harusnya untuk anggota koperasi, tetapi tidak seluruhnya diberikan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya di Kejari Lebak, Kamis.
Saat mengajukan pinjaman, K dan AF sudah membuat perjanjian antara Koperasi Bangkit dengan LPDB.
"Pada kenyataannya, setelah pinjaman dicairkan, penggunaanya tidak sesuai dengan semestinya bahkan tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara senilai Rp 336 juta.
Kejari Lebak akan terus menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Profil Kajari Lebak S.T Hapsari: Srikandi Kejaksaan yang Buat Terobosan di Bidang Penegakan Hukum
Adapun yang disangkakan kepada dua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah menetapkan dua tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan, Kejari Lebak akan melakukan penahanan selama 20 hari.