Lembaga Adat Baduy Tegaskan Wisatawan Bule Hanya Boleh Masuk Sampai Lokasi Ini

Lembaga Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melarang warga negara asing (WNA) untuk memasuki wilayah tertentu di Desa Kanekes.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Ribuan masyarakat adat suku Baduy saat menggelar ritual Seba Baduy 2024 di Gedung Negara, Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Sabtu (18/5/2024). Lembaga Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kini mengeluarkan melarang warga negara asing (WNA) untuk memasuki wilayah tertentu di Desa Kanekes.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Lembaga Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melarang wisatawan asing atau warga negara asing (WNA) alias bule, untuk memasuki wilayah tertentu di Desa Kanekes. 

Larangan WNA tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 732/45/Ds.Kan/2001/X/2025.

Pasalnya aturan itu dibuat, lantaran beberapa wilayah di Baduy masih dianggap sakral. 

Baca juga: Kajati Banten Dorong Perda Adat Baduy, Tokoh Adat hingga Pemuda Beri Apresiasi

Adapun surat itu berisi pemberitahuan peraturan baru, tentang batas wilayah budaya (Saba Budaya) Baduy berdasarkan keputusan Lembaga Adat Baduy (Tangtu Tilu, Jaro Tujuh, dan Tanggungan Dua Belas) dalam rapat adat pada 6 dan 13 September 2025.

Kepala Desa Kanekes, Oom mengatakan, WNA atau wisatawan asing dilarang masuk ke seluruh wilayah Baduy Dalam dan Kampung Gajebo di Baduy Luar. 

Adapun Baduy Dalam terdiri dari tiga kampung suci, yakni Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik. 

Sementara Baduy luar, hanya Kampung Gajeboh yang dilarang dikunjungi wistawan asing.

Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian budaya dan tata aturan adat Baduy, khususnya di wilayah-wilayah yang masih dianggap sakral atau penting secara adat.

"Amanat Lembaga Adat, yang namanya bule tidak boleh masuk ke Gajeboh, paling bisa masuk ke Kampung Kaduketug satu, dua dan tiga saja," katanya dalam sambungan telepon, Senin (6/10/2025). 

Menurut Oom, aturan terkait larangan mengunjungi Kampung Baduy Dalam sudah diberlakukan sejak lama.

Namun hanya dipertegas dengan ditambah larangan ke Kampung Gajeboh. 

Terlebih, kunjungan wisatawan asing ke Baduy sekarang ini cukup meningkat. 

"Karena Kampung Gajeboh berbatasan langsung dengan Baduy Dalam, jadi dilarang juga," ujarnya. 

Baca juga: Rekomendasi Tempat Healing Terbaik di Lebak Banten: Nikmati Alam Kampung Gajebo Baduy Luar

Adapun untuk kampung-kampung lain di Baduy Luar, kata Oom, masih bisa dikunjungi oleh wisatawan asing, dengan syarat didampingi oleh guide lokal Baduy atau guide WNI. 

"Ini penting sebagai pedoman bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke wilayah adat Baduy, khususnya agar tidak melanggar aturan adat yang berlaku," katanya. 

Oom berharap, aturan baru ini dapat dipatuhi oleh seluruh wisatawan lokal maupun asing yang datang ke Baduy

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved