Kemenkumham Banten

Kemenkumham Banten Raih Predikat Informatif 2021 dari Komisi Informasi Provinsi Banten

Selain Kemenkumham Banten, dua instansi lain yang juga mendapatkan predikat informatif 2021

dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Kanwil Kemenkumham Banten meraih predikat Informatif 2021 dengan skala 85-90 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kanwil Kemenkumham Banten meraih predikat Informatif 2021 dengan skala 85-90 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Selain Kemenkumham Banten, dua instansi lain yang juga mendapatkan predikat informatif 2021 adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan untuk mempertahankan predikat informatif bagi badan publik yang memasuki periode ketiga pada tahun ini, nilai kualifikasi harus menunjukkan skala 90-100.

Baca juga: Datangi Lapas Serang, Inspektur Wilayah I Kemenkumham ke Dapur dan Sarana Tatap Muka, Ini Hasilnya

Setiap tahun, KI Provinsi Banten menggelar sosialisasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik terhadap badan publik, baik itu lembaga maupun institusi pemerintah.

Sosialisasi monev pada 2022 digelar di Bappeda Provinsi Banten, Kamis (21/7/2022).

Sosialisasi dihadiri pelaksana HRBTI Kanwil Kemenkumham Banten serta perwakilan 20 instansi lembaga non-struktural dan vertikal di wilayah Banten.

Menurut Toni, monev bertujuan untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada bagian publik selama kurun waktu satu tahun terakhir.

Hasil monev ini sebagai indikator pelaksanaan keterbukaan informasi berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilaporkan ke Presiden dan DPR RI.

"Ada lima kualifikasi penilaian, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis.

Monev terbagi dalam lima kategori, yaitu organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga non-struktural dan vertikal, BUMD, serta partai politik.

Jadwal pelaksanaan monev 2022 digelar pada 12-21 Juli 2022.

Baca juga: 1.817 Taruna/Taruni Poltekip & Poltekim Tes Kesehatan, Kemenkumham ke Panitia: Jangan Diintervensi

Pada 11 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB batas akhir pengisian kuesioner oleh badan publik melalui publikasi dan pada 15-31 Agustus 2022 verifikasi kuesioner oleh tim KIP.

Lalu akan dilakukan presentasi oleh badan publik kepada tim KIP pada 12-20 September 2022, dilanjutkan visitasi tim KIP pada 10-28 Oktober 2022 dan pada 23 November 2022 akan diberikan anugerah KIP 2022.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved