Nikita Mirzani Ditangkap

Ditangkap Polresta Serang di Mal, Nikita Mirzani Jadi Trending Topik, Bagaimana Statusnya?

Aparat Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (22/7/2022).

Editor: Glery Lazuardi
(Kolase Instagram)
Aparat Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (22/7/2022). Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, Nikita Mirzani menjadi trending topik di media sosial Twitter. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (22/7/2022).

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, Nikita Mirzani menjadi trending topik di media sosial Twitter.

Netizen Indonesia ramai berkomentar soal Nikita Mirzani yang sedang terjerat kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.

Sementara itu, di laman Instagram @lambe_turah, Netizen Indonesia juga turut berkomentar soal kasus Nikita Mirzani.

Baca juga: Usai Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Pamer Senyum Semringah Selfie Bareng Sunan Kalijaga: Tangguh

Mereka menulis di kolom komentar postingan @lambe_turah berjudul 'Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polres Serang Kota di Kawasan Senayan.

Seperti yang dituliskan oleh akun instagram @anandadheny95 , "Semoga berhasil dipenjara dan tidak kebal hukum".

Netizen lain dengan akun @meyrasya berkomentar, "Jangan dikeluarin lagi pak, bagus didalam biar indonesia aman dan damai."

Tak hanya dukungan, beberapa netizen lain juga mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap proses hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani.

Seperti yang diungkapkan oleh akun @oktaputri.op, "Kalau bebas makin jadi tanda tanya untuk institusi polri" dan netijen lain dengan akun @aulidamaya, "kawal terus kasusnya, jangan sampai timbul persepsi polisi takut nikita".

Bagaimana status Nikita Mirzani?

Pada Kamis (21/7/2022) malam, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, mengatakan penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif. Nikita Mirzani disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka

“Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut,” kata dia.

Baca juga: Asisten Cerita Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap di Mall: Aku Kaget, Anjir Cepat Banget

Berikut ini perjalanan kasus Nikita Mirzani hingga akhirnya dibawa ke Polresta Serang:

Rabu 15 Juni 2022

Polisi Datangi Rumah Nikita Mirzani

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved