Nikita Mirzani Ditangkap

Ditangkap Polresta Serang di Mal, Nikita Mirzani Jadi Trending Topik, Bagaimana Statusnya?

Aparat Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (22/7/2022).

Editor: Glery Lazuardi
(Kolase Instagram)
Aparat Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (22/7/2022). Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, Nikita Mirzani menjadi trending topik di media sosial Twitter. 

Nikita Mirzani dibuat heran saat banyak polisi yang datang ke rumahnya pukul tiga pagi di Jakarta Selatan

Hal itu diketahui melalui instagram Nikita Mirzani pada Rabu (15/6/2022).

Nikita Mirzani mengaku bahwa ada laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota, Banten.

Nikita Mirzani menduga bahwa laporan Dito Mahendra itulah yang membuat banyak polisi mengepung rumahnya.

Kejadian itu pun sampai membuat Nikita Mirzani batal untuk berangkat kerja ke Semarang, Jawa Tengah.

Setelah ramai pemberitaan mengenai upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik Polresta Serang Kota pada pagi tadi, Nikita Mirzani akhirnya datang ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Tak Ditahan Usai Dijemput Paksa Polresta Serang: Bukan Teroris!

Nikita Mirzani memenuhi panggilan tim penyidik Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Ia datang sejak pukul 3 sore, dan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi hingga malam hari.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota. 

Jumat 17 Juni 2022

Beredar Surat Penetapan Tersangka

Beredar surat penetapan status Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh
penyidik Polresta Serang Kota.

Kabar penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka setelah beredarnya surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka.

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota tertanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma selaku penyidik.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Nangis Kejer Sehari Sebelum Dijemput Paksa Polisi, Video Direkam Sang Manajer

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved