Bendahara PBNU Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya
KPK akhirnya resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Diketahui bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPW PDIP Kalsel Sekaligus Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke LN
Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.
Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silahkan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," lanjut Ali.
Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun pada periode 2014 - 2021.
Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasus Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mendapatkan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah membantu PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) mendapatkan izin pertambangan.
Berdasarkan temuan tim penyelidik, Maming sebelumnya melakukan pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN.
Dari situlah Maming mendapat semacam "imbalan".
“Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM (Mardani Maming) diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Bendahara PBNU Mardani Maming di Antara Wanita, KPK Panggil 2 Ibu Rumah Tangga, Tapi
Ali mengatakan, tindakan pelimpahan IUP yang dilakukan Maming melanggar aturan dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara, direksi dan pemegang saham sejumlah perusahaan yang didirikan Maming atas fasilitas dari PT PCN, diduduki oleh orang yang masih berafiliasi dengan Maming.