Bendahara PBNU Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya
KPK akhirnya resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Diketahui bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPW PDIP Kalsel Sekaligus Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke LN
Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.
Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silahkan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," lanjut Ali.
Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun pada periode 2014 - 2021.
Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasus Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mendapatkan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah membantu PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) mendapatkan izin pertambangan.
Berdasarkan temuan tim penyelidik, Maming sebelumnya melakukan pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN.
Dari situlah Maming mendapat semacam "imbalan".
“Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM (Mardani Maming) diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Bendahara PBNU Mardani Maming di Antara Wanita, KPK Panggil 2 Ibu Rumah Tangga, Tapi
Ali mengatakan, tindakan pelimpahan IUP yang dilakukan Maming melanggar aturan dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara, direksi dan pemegang saham sejumlah perusahaan yang didirikan Maming atas fasilitas dari PT PCN, diduduki oleh orang yang masih berafiliasi dengan Maming.
KPK menduga aktivitas direksi dan pemegang saham itu dibungkus dalam formalitas kerja sama underlying.
“Guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp 104,3 miliar,” ujar Ali.
Ali mengatakan, tindakan KPK mengusut kasus dugaan suap yang diterima Maming berawal dari laporan masyarakat sekitar Februari 2022.
Baca juga: Kajati Banten: Eks Manajer Bulog Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Beras Rp 1,9 M
KPK kemudian melakukan verifikasi laporan tersebut dan mendapati objek dan subjek laporan itu belum pernah ditangani penegak hukum lain.
Lembaga antirasuah kemudian bergerak menyelidiki keterangan dan klarifikasi dari sejumlah instansi seperti, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu dan Kalimantan Selatan, serta PT PCN.
“Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan 2 alat bukti,” kata Ali.
Alat bukti tersebut antara lain keterangan dari 18 orang yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan 129 dokumen.
“Termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” ujar jubir berlatar belakang jaksa itu.
Selain itu, dalam tahap penyelidikan tersebut KPK juga menemukan fakta bahwa Maming yang saat itu menjadi bupati berperan dalam penerbitan izin tambang di Tanah Bumbu.
Berbekal bukti permulaan tersebut, KPK kemudian meningkatkan status perkara Maming ke tahap sidik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Tersangka Ditahan Kejati Banten, Dugaan Kasus Korupsi Beras di Bulog Serang
“Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut.
Sebab, menurutnya, perkara itu telah diusut Kejaksaan dan naik ke tahap sidik pada 2021.
Meski digugat, KPK menyatakan tetap akan terus mengusut kasus dugaan suap tersebut.
Sebab, praperadilan hanya memuat aspek formil penetapan tersang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mardani Maming, KPK Duga Ada Aliran Dana Rp 104,3 Miliar"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK"

Entering the DPO, Mardani Maming is officially a fugitive from the KPK